Kuasa Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Cs Tidak Murni Proses Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2025, 13:32
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kasus Roy Suryo Cs dinilai bukan proses hukum murni Kasus Roy Suryo Cs dinilai bukan proses hukum murni (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo bukan merupakan proses hukum yang murni.

“Kami kuat dugaannya karena ini bukanlah proses hukum murni, tapi ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan, diawali dengan tuntutan-tuntutan pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka,” kata Khozinudin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Ia menuturkan bahwa Polda Metro Jaya dinilai telah bertindak sepihak dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, dengan menggunakan bukti-bukti yang menurutnya tidak memiliki relevansi dengan pokok perkara.

“Walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan, dan tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa memuatkan tuduhan ada pencemaran,” ujar Khozinudin.

Sementara itu, Roy Suryo menegaskan bahwa kehadiran tim kuasa hukumnya bukan hanya untuk membela dirinya pribadi, melainkan juga demi aspirasi masyarakat luas.

“Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini. Negeri ini sudah lama, lebih dari satu dekade mengalami suatu rezim yang sangat jahat, sangat bengis dan utamanya adalah menggunakan segala cara, menggunakan segala daya, termasuk penggunaan ijazah palsu,” ucap Roy Suryo.

Baca Juga: Roy Suryo Cs Diperiksa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Tersangka lain, Rismon Sianipar, juga menyampaikan keberatannya atas tuduhan penyidik yang menilai dirinya telah melakukan rekayasa atau pengeditan.

“Mana yang kami rekayasa? Kalau itu tidak terbukti, nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian. Jangan sampai tuduhan itu adalah tuduhan tanpa basis ilmiah. Apa yang kami lakukan, ada itu namanya ilmunya digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang,” ungkap Roy Suryo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 7 November 2025.

Asep menjelaskan, delapan tersangka itu dibagi menjadi dua kelompok. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT.

“Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” tutur Edi.

Adapun untuk klaster kedua, lanjutnya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

(Sumber : Antara)

x|close