Roy Suryo: Kalau Tidak Salah Dengar Tak Ada Perintah Langsung Penahanan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Nov 2025, 13:35
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pakar telematika Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Mei 2025. Pakar telematika Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Mei 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka yang menuduh ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu. Roy pun menanggapi kemungkinan dirinya ditahan usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan," ujar Roy kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 7 November 2025.

"Jadi ini clear banget ya, loud and clear," ucapnya.

Apabila ada desakan dari pihak tertentu yang meminta dirinya ditahan, Roy menilai upaya itu melanggar hukum.

"Jadi kalau tiba tiba ada orang yang aneh" atau orang yang mendesak desak, itu tentu saja sudah merupakan hal yang justru melanggar hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penahanan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, bisa dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," ujar Iman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 7 November 2025.

Saat ditanya kapan pemeriksaan dilakukan, polisi menyebut upaya itu dilaksanakan setelah surat panggilan disampaikan kepada mereka. Polda Metro Jaya pun berharap para tersangka bisa hadir saat pemanggilan pemeriksaan.

"Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan," ucap Iman.

"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," lanjut dia.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka Roy Suryo cs dalam kasus tudingan bahwa ijazah S1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), palsu. Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, serta dilaksanakan gelar perkara.

Roy sendiri menghormati penetapan tersangka tersebut. Ia juga tersenyum merespons hal itu, dan tetap tegar.

x|close