Ntvnews.id, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri merinci delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dari kedepalan tersangka tersebut, penyidik membaginya dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami tetapkan 8 tersangka yang kami bagi 2 klaster antar lain yakni ES, KRT, RE, DHL dan MRF," ujar Asep dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 7 November 2025.
Dari informasi, inisial lima tersangka di klaster pertama yakni:
Klaster 1
1. Eggi Sudjana
2. Kurnia Tri Rohyani
3. Muhammad Rizal Fadillah
4. Rustam Effendi
5. Damai Hari Lubis
Asep menjelaskan, lima tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Momen Kocak Kompol Syarif Ajudan Jokowi Nyaris Jatuh Kejengkang (Instagram)
Baca Juga: 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dikenakan Pasal Berbeda
"Klaster kedua tersangkanya antara lain RS, RHS dan TT," Kata Asep. Tiga inisial tersangka klaster kedua ini merujuk kepada nama-nama yakni:
Klaster 2
1. Roy Suryo
2. Rismon Hasiholan Sianipar
3. Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa
Untuk klaster kedua, penyidik kata Irjen Asep dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Jenderal bintang dua Polri itu juga menyebut, dari dua belas terlapor hanya menetapkan delapan orang menjadi tersangka.
Asep juga menjelaskan jika penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara bersama dengan puluhan ahli dan ratusan saksi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers 8 tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. (Moh. Rizky/Ntvnews)