Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo atas tuduhan ijazah palsu. Dalam penetapan tersangka ini, Polda Metro Jaya melibatkan keterangan beberapa ahli.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan delapan tersangka yang telah ditetapkan itu terbagi ke dalam dua klaster.
Pertama, klaster dengan lima tersangka, dan klaster kedua tiga tersangka. "Masing-masing klaster dikenakan pasal yang berbeda," ucap Asep di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.
Dari delapan tersangka itu terdapat nama-nama seperti Roy Suryo sampai Eggi Sudjana. Berikut daftar lengkap 8 tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi:
Klaster 1
1. Eggi Sudjana
2. Kurnia Tri Rohyani
3. Muhammad Rizal Fadillah
4. Rustam Effendi
5. Damai Hari Lubis
Klaster 2
1. Roy Suryo
2. Rismon Hasiholan Sianipar
3. Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa
Baca Juga: Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Pakar telematika Roy Suryo dalam acara DonCast di Nusantara TV
Tersangka dijerat pasal pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data elektronik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Untuk tersangka dari klaster 1 ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP, dan atau Pasal 274 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE," jelas Asep.
Sementara tersangka pada klaster 2 dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 274 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri (Dok. NTV Rizky)