Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Terus Diproses, Polisi Bakal Gelar Perkara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Nov 2025, 10:45
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Momen Kocak Kompol Syarif Ajudan Jokowi Nyaris Jatuh Kejengkang Momen Kocak Kompol Syarif Ajudan Jokowi Nyaris Jatuh Kejengkang (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu dilakukan setelah pemeriksaan ratusan saksi dan sejumlah ahli rampung dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukkan langkah-langkah lanjutan, termasuk rencana gelar perkara.

"Penyidik itu berkomunikasi berkoordinasi juga dengan Kejaksaan dari tahap awal mengirimkan SPDP mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan kemudian berkomunikasi dengan Jaksa yang akan nanti menangani proses penuntutan," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat, 31 Oktober 2025.

Menurut dia, dalam waktu dekat penyidik akan menggelar gelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memaparkan hasil penyidikan sejauh ini.

"Dan ini merupakan SOP kerja sama dalam proses penyidikan itu memang ada komunikasi dengan jaksa ada proses ekspose atau gelar perkara," kata dia.

Ade Ary menjelaskan, gelar perkara itu menjadi momentum untuk menilai fakta dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Dari sana, akan dibahas apakah sudah ada bukti permulaan untuk menjerat tersangka dalam kasus ini.

"Itulah yang dikomunikasikan," ucapnya.

Dia menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan proporsional.

"Jadi proses yang masih berlangsung mohon waktu penyidikan itu ada sop-nya dilakukan secara hati-hati mengumpulkan fakta-fakta barang bukti kemudian dilakukan pendalaman untuk membuat perang peristiwa tersebut guna menentukan siapa yang patut disangka melakukan tindak pidana atau yang menjadi objek perkara ini," tandas Ade Ary.

x|close