Fakta Terbaru Kasus Erika Carlina Vs DJ Panda Bikin Geleng-geleng

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Okt 2025, 15:43
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Disk Jockey (DJ) Giovanni Surya Saputra atau biasa disapa DJ Panda (kedua kanan) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya Michael Sugijanto saat tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu 15 Oktober 2025. ANTARA/Ilham Kausar Disk Jockey (DJ) Giovanni Surya Saputra atau biasa disapa DJ Panda (kedua kanan) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya Michael Sugijanto saat tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu 15 Oktober 2025. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan pengancaman dengan korban Erika Carlina dan terlapor DJ Panda, masih dilakukan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah mengatakan saat ditanyakan soal gelar perkara penetapan tersangka terhadap DJ Panda belum dilakukan.

"Belum (gelar perkara penetapan tersangka)," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 31 Oktober 2025.

Diterangkannya, pihaknya saat ini masih melengkapi bukti-bukti dan berkas perkara tersebut.

"Kita masih melengkapi bukti-bukti dan berkas," ucapnya.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik digital," imbuh Iskandarsyah.

Baca Juga: Kasus Pengancaman Erika Carlina, Polda Metro Panggil DJ Panda pada 15 Oktober

Erika Carlina  <b>(Instagram)</b> Erika Carlina (Instagram)

Sebelumnya, DJ Panda disebut ancam hancurkan karir Erika Carlina dan sebut mantan kekasihnya itu psikopat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan dugaan perbuatan itu diduga mencakup ancaman, penyebaran informasi elektronik bermuatan kebencian, hingga pelanggaran perlindungan data pribadi.

"Terlapor diduga mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik yang mengandung unsur kebencian dan mengungkap data pribadi yang bukan miliknya," ujarnya, Kamis, 16 Oktober 2025.

"Laporan ini mengacu pada Pasal 335 KUHP, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE, serta Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," lanjutnya.

Dalam laporan tersebut, Erika Carlina mengaku mengetahui tindakan terlapor dari keterangan seorang saksi.

Terlapor, yakni DJ Panda diduga mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor 0821-xxxx, berisi ancaman akan menghancurkan karier korban.

"Terlapor juga mengirim pesan berisi tudingan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya, bahkan menyebut korban seorang psikopat," tandas Ade Ary.

x|close