Ntvnews.id, Jakarta - Pemilik PT Arief Sinar Mandiri (ASM), Suhadi, mengirimkan surat pernyataan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran merek yang dituduhkan kepadanya. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dalam surat pernyataan tertanggal 21 Oktober 2025, Suhadi menegaskan penolakannya atas tuduhan pelanggaran merek tersebut. Ia menjelaskan, merek “ASM Kapal” telah digunakan secara sah dan berkelanjutan dalam kegiatan usaha sejak 12 Februari hingga 21 Maret 2025, meski belum terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
“Saya menolak dan membantah secara tegas tuduhan dugaan pelanggaran merek ‘Cap Kapal’ terhadap merek yang saya gunakan, yaitu ‘ASM Kapal’,” tulis Suhadi dalam suratnya, Jumat, 24 Oktober 2025.
Suhadi mengeklaim memiliki bukti fisik berupa hasil cetakan kemasan dan plastik sebanyak dua roll yang mencantumkan merek “ASM Kapal”. Bukti itu, menurutnya, menunjukkan bahwa produknya merupakan hasil karya sendiri dan tidak meniru merek lain.
Ia juga menilai terdapat perbedaan signifikan antara merek “ASM Kapal” dan “Cap Kapal”, baik dari desain maupun segmen pasar. Karena itu, ia menilai produknya tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik merek lain.
“Produk kami memiliki karakter dan target pasar yang berbeda. Tidak ada niat menjiplak atau mengambil keuntungan dari merek pihak lain,” kata Suhadi.
Meskipun belum melakukan komunikasi resmi dengan pihak pelapor, Suhadi menegaskan memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai.
“Saya bersedia berdialog langsung dengan pihak pelapor guna menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Suhadi berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui musyawarah, tanpa harus berlarut hingga proses hukum panjang.
“Saya berharap semua pihak dapat melihat persoalan ini secara objektif dan mengutamakan penyelesaian damai,” tandasnya.
Pemilik PT Arief Sinar Mandiri (ASM), Suhadi.