Polisi Buka Peluang Pakai Pasal Pembunuhan di Kematian Kacab Bank

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2025, 14:51
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan penyidikan kasus kematian kepala cabang (kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta (34), masih terus berjalan. Polisi masih menunggu temuan baru sebelum menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan.

Hal ini dinyatakan Polda Metro Jaya, merespons desakan dari keluarga Mohammad Ilham Pradipta, yang meminta polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menyebut pihaknya terbuka atas masukan dan temuan baru penyidikan.

"Kami sangat terbuka dengan masukan dan informasi. Penyidik terus membangun komunikasi secara terbuka, baik lewat telepon maupun WhatsApp. Prinsipnya, penyidikan didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan," ujar Ade Ary, Kamis, 23 Oktober 2025.

Ia menegaskan, penyidikan kasus tersebut masih berjalan dan dilakukan secara komprehensif. Ade Ary menjelaskan, proses penyidikan diibaratkan seperti menyusun potongan puzzle hingga membentuk gambaran utuh peristiwa yang terjadi.

“Penyelidikan itu seperti mengumpulkan puzzle. Setiap potongan fakta dikumpulkan hingga gambarnya menjadi utuh. Kami bekerja berdasarkan standar dan SOP yang berlaku,” tuturnya.

Terkait kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana, ia mengatakan hal itu masih menunggu hasil pendalaman penyidik.

“Nanti kami pastikan secara rinci. Kalau ada temuan baru, pasti akan ditindaklanjuti,” tandas Ade Ary.

x|close