Ntvnews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Giovanni Surya atau yang dikenal sebagai DJ Panda terkait dugaan kasus pengancaman terhadap aktris Erika Carlina.
“Tanggal 15 Oktober pemeriksaan terhadap DJ Panda,” ujar Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Pemanggilan ini merupakan yang pertama bagi DJ Panda setelah kasus tersebut resmi naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
“Iya, (DJ Panda masih) sebagai saksi,” kata Iskandarsyah menegaskan.
Meski begitu, ia belum dapat memastikan apakah DJ Panda akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
Sebelumnya, aktris Erika Carlina Batlawa Soekri atau lebih dikenal dengan nama Erika Carlina menjelaskan alasannya datang ke Subdirektorat Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena merasa diancam.
Baca Juga: Rabu Ini Polisi akan Panggil DJ Panda, Terkait Laporan Erika Carlina
“Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, kasih bukti-bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku,” ujar Erika usai memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Kamis, 24 Juli 2025.
Erika menceritakan bahwa ancaman tersebut bermula ketika dirinya menyembunyikan kehamilannya hingga sembilan bulan dari publik. Ia mengaku mendapat ancaman melalui grup WhatsApp “fanbase” yang berisi sekitar 500 anggota, salah satunya dari seseorang bernama DJ Panda.
“Bentuk ancamannya seperti penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman bentuk dari apa ya, data pribadi juga. Data pribadi juga disebarluaskan. Itu semua asalnya dari dia (DJ Panda),” kata Erika.
(Sumber: Antara)