Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan online lintas negara. Tiga orang ditangkap, salah seorang di antaranya merupakan seorang wanita.
Sindikat ini menjerat korban dengan modus investasi saham dan kripto palsu. Mereka beraksi lewat akun Instagram, grup WhatsApp, dan Telegram, seolah-olah menjadi pakar saham dan pelatih investasi. Korban dijanjikan keuntungan tinggi hanya dengan modal kecil. Namun bukannya untung, uang korban justru lenyap bak ditelan bumi.
"Pelaku yang berhasil diamankan ada 3 orang, secara umum modusnya itu adalah penipuan daring atau online scam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Jumat, 31 Oktober 2025.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban melapor karena uang investasinya senilai lebih dari Rp3,05 miliar raib.
Dari hasil penelusuran, para pelaku mengaku sebagai sekuritas dan pedagang aset digital (PAKD) yang mengelola investasi saham dan kripto. Mereka menipu korban dengan memamerkan metode trading menang terus untuk membangun kepercayaan.
"Seolah-olah sebagai sekuritas dia menawarkan korban untuk trading saham, jual-beli saham dengan menawarkan trik-trik dan metode cara-cara supaya menang, menguntungkan dan lain sebagainya. Kemudian seolah-olah sebagai PAKD, seolah-olah sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital menawarkan trading kripto," ucap dia.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengatakan, pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu 1 bulan 8 hari. Penangkapan dilakukan di Singkawang Barat, Kalimantan Barat, dengan bantuan Polres setempat.
Ketiganya diketahui terhubung dengan jaringan internasional yang bermarkas di Malaysia.
Menurut Fian, para pelaku menciptakan identitas palsu di ruang digital. Cukup bermodal kartu prabayar dan nomor telepon, mereka bisa membuat akun dengan profil apa saja
"Jadi istilah everybody can be anybody itu bisa diwujudkan dengan cara mereka membeli kartu prabayar tersebut. Kemudian membuat profile sesuai dengan profile yang mereka inginkan. Selanjutnya menyebarkan konten penipuan," ujar dia.
Konten yang disebarkan pun tampak profesional. Ada logo, tautan, bahkan kelas pelatihan virtual yang meniru perusahaan investasi resmi. Semua itu digunakan untuk membujuk korban agar menyetorkan uang ke rekening perusahaan fiktif yang telah disiapkan.
"Misalnya menggunakan aplikasi WhatsApp dan Telegram. Jadi konten yang disebarkan penipuan itu pada perkara ini berupa konten investasi saham dan kripto," ucap dia.
Kasubdit III Ditsiber AKBP Raffles Langgak Putra menambahkan, penipuan berawal dari iklan di media sosial yang menjerat korban untuk bergabung ke grup WhatsApp. Di sana, korban mendapat pelatihan seolah-olah dari seorang profesor investasi asal Amerika Serikat.
"Di dalam WhatsApp group itulah korban mendapatkan coaching, pelatihan, pembelajaran tentang bagaimana membaca naik turunnya sebuah saham maupun aset keuangan digital," ucap dia.
Sang “profesor” sempat memprediksi harga saham yang benar, membuat korban percaya bahwa ia ahli membaca pasar. Ia kemudian menakut-nakuti korban bahwa pasar saham akan runtuh pada bulan Juni, dan menyarankan agar segera beralih ke investasi aset kripto.
"Sehingga itu membuat korban percaya dan melakukan investasi dengan total sebanyak Rp3.050.000.000," ucap dia.
"Semua uang korban tersebut ditransfer ke rekening atas nama perusahaan di berbagai bank. Salah satunya adalah perusahaan PT Global Organic Farm dan PT Jongo Karya Abadi. Dari PT-PT ini sebetulnya bisa dicek tidak ada hubungannya dengan perdagangan aset keuangan digital maupun saham atau sekuritas," sambung dia.
Terkait hal ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Tiga orang tersangka berperan sebagai pencari nominee atau pemeran pengganti yang digunakan untuk membuka rekening dan mendirikan perusahaan fiktif.
Rekening dan dokumen tersebut kemudian dikirim ke Malaysia untuk digunakan oleh sindikat utama dalam menjalankan aksi penipuannya.
"Jadi tiga orang ini ada di klaster pertama, klaster di Indonesia, yang bertugas mencari sebanyak-banyaknya saksi-saksi atau masyarakat yang mau memberikan identitasnya untuk melakukan pembuatan rekening, pembuatan perusahaan, maupun pembuatan akun kripto," ucap dia.
Harga per rekening dipatok Rp5 juta, sementara satu perusahaan dihargai Rp30 juta.
Dari perbuatannya ini, tersangka RJ mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 100 juta, tersangka LBK mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 120 juta, dan tersangka NRA perempuan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 150 juta.
Sementara itu, Kanit IV Subdit III Ditsiber AKP Achmad Fajrul Choir menjelaskan, penangkapan dilakukan di dua lokasi, yakni Singkawang dan Pontianak, Kalimantan Barat. Para tersangka diketahui menjadi penghubung antara jaringan lokal dengan sindikat utama di Malaysia.
"Dia mencari figur atau nominee untuk membuat rekening PT maupun perorangan yang digunakan untuk menampung dana dari hasil penipuan online itu. Kemudian dia juga yang berhubungan langsung dengan para sindikat yang ada di luar negeri, di Malaysia," ujar dia.
Polisi kini berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Interpol untuk melacak pelaku utama serta menyiapkan penetapan tersangka dan penerbitan DPO.
"Kami juga sudah mengantongi nama-namanya yang mungkin nanti ke depan kami akan melakukan koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri atau Interpol terkait dengan langkah-langkah kami ke depan untuk proses selanjutnya," tandas dia.
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus online scamming.