Respons Roy Suryo Usai jadi Tersangka: Senyum Saja

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Nov 2025, 13:08
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pakar telematika Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Mei 2025. Pakar telematika Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Mei 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo jadi tersangka yang menuduh ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu, bersama tujuh orang lainnya. Roy lantas menanggapi penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya itu.

"Saya tetap menghormati penetapan tersebut," ujar Roy Suryo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 7 November 2025.

Selain menghormati penetapan tersangka, ia juga tersenyum atas keputusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro tersebut. 

"Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa. Baru lanjut lagi menjadi terpidana," jelasnya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mengaku tak terlalu risau dengan status tersangkanya. Sebab, menurutnya ada orang yang sudah diputus inkrah bersalah saja masih bisa bebas. Orang yang dimaksud Roy ialah Silfester Matutina.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers 8 tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.  <b>(Moh. Rizky/Ntvnews)</b> Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers 8 tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. (Moh. Rizky/Ntvnews)

Baca Juga: Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo, Eggi, Dokter Tifa hingga Rismon

"Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, inkrah, sudah 6 tahun inkrah nya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia. Jadi artinya adalah tolong aparat hukum juga fair dan adil dalam hal ini," jelas Roy.

Lebih lanjut, Roy mengajak para tersangka lainnya, bersikap sama seperti dirinya.

"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke-7 orang lain untuk tetap tegar," tuturnya. 

Pakar telematika Roy Suryo dalam acara DonCast di Nusantara TV Pakar telematika Roy Suryo dalam acara DonCast di Nusantara TV

Baca Juga: 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dikenakan Pasal Berbeda

Diketahui, selain Roy, tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi dan Damai Hari Lubis. Lalu, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

Para tersangka dijerat pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik.

x|close