Ntvnews.id, Jakarta - Roy Suryo cs ditetapkan tersangka usai menuduh ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu. Delapan tersangka ini, dijerat pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik.
Lantas, apakah setelah ini polisi bakal menahan Roy Suryo cs?
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin penahanan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, bisa dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," ujar Iman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 7 November 2025.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers 8 tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. (Moh. Rizky/Ntvnews)
Saat ditanya kapan pemeriksaan dilakukan, polisi menyebut upaya itu dilaksanakan setelah surat panggilan disampaikan kepada mereka. Polda Metro Jaya pun berharap para tersangka bisa hadir saat pemanggilan pemeriksaan.
"Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan," ucap Iman.
"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," lanjut dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka Roy Suryo cs dalam kasus tudingan bahwa ijazah S1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), palsu. Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, serta dilaksanakan gelar perkara.
Pakar telematika Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Mei 2025. (Antara)