Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya membolehkan Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT) pulang setelah menjalani pemeriksaan terkait penetapan tersangka dalam laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya, setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 13 November 2025.
Iman menjelaskan alasan ketiganya diperbolehkan pulang karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang bersifat meringankan.
"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankan ada tiga," ujarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Cs Tidak Murni Proses Hukum
Pihak kepolisian akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan ahli yang diajukan para tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebutkan pemeriksaan ketiganya berlangsung sekitar 9 jam 20 menit.
"Untuk jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan dan tersangka TT ada 86 pertanyaan," kata Budi.
Budi memastikan penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Doyok: Makanya Jangan Bawa-bawa Srimulat
Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma telah memenuhi panggilan sebagai tersangka terkait laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan tersangka kliennya bukan proses hukum murni.
"Kami kuat dugaannya karena ini bukanlah proses hukum murni, tapi ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan, diawali dengan tuntutan-tuntutan pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka," ujar Khozinudin.
Dia juga menyebut bahwa Polda Metro Jaya telah sepihak menetapkan kliennya sebagai tersangka dengan bukti-bukti yang dinilai tidak relevan dengan kasus.
"Walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan dan tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa memuatkan tuduhan ada pencemaran," kata Khozinudin.
(Sumber: Antara)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (baju putih) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 13 November 2025. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)