Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Doyok: Makanya Jangan Bawa-bawa Srimulat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2025, 19:24
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Doyok Srimulat Doyok Srimulat (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Pelawak senior Sudarmadji atau yang lebih dikenal Doyok, ikut menanggapi terkait kabar Roy Suryo cs yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik presiden Jokowi.

Dimana sebelumnya Roy Suryo berkoar-koar terkait penghasutan, serta edit dan manipulasi data elektronik ijazah palsu Jokowi, dan menyentil nama grup lawak legendaris Srimulat.

Hal tersebut sontak membuat Doyok geram, hingga melayangkan komentar bernada sindiran.

"Halo kawan-kawan Srimulat, kemarin Roy Suryo bawa-bawa Srimulat tiap debat sama politisi atau siapa dibilang bohong seperti Srimulat," ujar Doyok di akun Instagram @suaraakarrumputt, 13 November 2025.

Menurut Doyok, hal itu merupakan salah satu doa dari teman-teman Srimulat lantaran Roy Suryo sudah menyeret nama grup lawak tersebut dalam masalahnya.

"Akhirnya doa ibu Srimulat terkabul, Roy Suryo jadi tersangka setuju gak kawan-kawan Srimulat khususnya dadi Gamle, bravo," sambungnya.

Sebagai informasi dalam perkara yang telah dilaporkan langsung Jokowi ini, Polda Metro sudah menetapkan delapan tersangka. Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis '98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF). Untuk klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

x|close