Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak memberikan larangan terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD selama prosesnya tetap berlangsung secara demokratis.
"Undang-undang tidak melarang sepanjang dilakukan secara demokratis," kata Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.
Tito menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung oleh masyarakat maupun melalui DPRD pada dasarnya sama-sama masuk dalam kategori demokratis. "Demokratis itu bisa dua, langsung dipilih rakyat atau melalui DPRD. UUD 45 tidak melarang," ujarnya.
Pernyataan Tito tersebut menanggapi usulan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang mendorong agar mekanisme pemilihan kepala daerah kembali dilakukan melalui DPRD.
"Khusus menyangkut Pilkada, setahun lalu kami menyampaikan, kalau bisa Pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kami mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR Kabupaten/Kota biar tidak lagi pusing-pusing," kata Bahlil di Istora Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Mendagri Sebut UUD 1945 Buka Peluang Kepala Daerah Dipilih DPRD
Usulan tersebut ia sampaikan dalam acara doa bersama Perayaan Puncak HUT ke-61 Golkar bertajuk Merajut Kebersamaan Membangun Indonesia Maju yang turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, serta sejumlah pejabat negara dan pimpinan partai politik lainnya.
Bahlil menjelaskan bahwa pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang mekanisme Pilkada akan mulai digarap pada tahun depan dengan melibatkan seluruh pihak agar aspirasi masyarakat dapat diakomodasi.
"Ini agar pembahasannya bisa komprehensif, hati-hati dan cemat, dengan melibatkan masukan yang luas. RUU Ini harus melalui kajian yang mendalam," ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya menyertakan aspirasi semua pihak dalam pembahasan UU Politik agar tidak menimbulkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Rumor Pemilu Akan Dipilih DPRD, Heddy Lugito: Bukan Domain DKPP
(Sumber: Antara)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat) (Antara)