Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto (CD). Ia merupakan satu-satunya tersangka yang hingga kini belum ditahan dalam perkara dugaan suap pengadaan katalis di Pertamina untuk tahun anggaran 2012–2014.
“Pemeriksaan atas nama CD selaku Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan bahwa KPK mengagendakan pemeriksaan Chrisna Damayanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina. Namun, pada saat itu lembaga antirasuah belum mengungkap identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Era Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara
Meski demikian, KPK menyampaikan bahwa nilai bukti permulaan awal dalam perkara tersebut mencapai belasan miliar rupiah.
Perkembangan berikutnya, pada 17 Juli 2025, KPK mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain rumah Chrisna Damayanto (CD) dan anaknya, Alvin Pradipta Adiyota (APA), pada 8 Juli 2025. Penggeledahan juga dilakukan di rumah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW) serta Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG) pada 15 Juli 2025.
Selanjutnya, pada 9 September 2025, KPK menahan tiga tersangka, yakni Alvin Pradipta Adiyota, Gunardi Wantjik, dan Frederick Aldo Gunardi. Sementara itu, Chrisna Damayanto hingga kini belum dilakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan.
(Sumber : Antara)
Arsip foto - Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto (kanan) memberi keterangan terkait kerjasama fasilitas produksi petrokimia terintegrasi, di Jakarta, Senin 3 Desember 2012. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/mes/aa. (Antara)