KPK Amankan Dokumen dan Flash Disk dari Rumah Penyuap Bupati Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2025, 23:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK menahan Bupati Bekasi Ade K Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK menahan Bupati Bekasi Ade K (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka dugaan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), yakni Sarjan (SRJ), dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa flash disk.

“Hari ini (Rabu, 24 Desember 2025), juga dilakukan penggeledahan di rumahnya, dan penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen serta barang bukti elektronik dalam bentuk flash disk,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Budi mengatakan untuk barang bukti elektronik, KPK akan mengekstrak isinya terlebih dahulu, kemudian mendalami dan menganalisis informasi yang sudah diekstrak.

“Tentu nanti juga akan dilakukan konfirmasi kepada saudara SRJ mengenai barang bukti yang diamankan pada penggeledahan hari ini,” katanya.

Baca Juga: KPK Dalami Kepemilikan Land Cruiser dalam Kasus Bupati Bekasi

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada tahun 2025, dengan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa tujuh dari sepuluh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang selaku ayah sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, serta Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK menjelaskan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Baca Juga: KPK Usut Pemberi Perintah Hapus Jejak Komunikasi Bupati Bekasi Ade Kuswara

(Sumber: Antara)

x|close