KPK Geledah Rumah Kajari HSU Nonaktif, Sita Mobil Milik Pemda Tolitoli

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2025, 14:36
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kedua kiri) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025. KPK menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidanq korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari HSU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kedua kiri) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025. KPK menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidanq korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari HSU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menggeledah tiga rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), yang telah dinonaktifkan oleh Kejaksaan Agung. Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita satu unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

“Penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat dari rumah dinas Kajari Hulu Sungai Utara yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Budi menjelaskan, selain kendaraan dinas, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari rumah dinas Kajari Hulu Sungai Utara, Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, serta rumah pribadi Albertinus di kawasan Jakarta Timur.

“Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara,” katanya.

Baca Juga: Kasi Datun Kejari HSU yang Kabur Saat OTT, Kini Menyerahkan Diri ke KPK

Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis, 18 Desember 2025.

Sehari setelahnya, Jumat, 19 Desember 2025, KPK mengumumkan telah mengamankan enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Pada hari yang sama, KPK juga menyampaikan telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan tersebut.

Selanjutnya pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), serta Tri Taruna Fariadi (TAR) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.

Namun pada saat itu, KPK baru menahan Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto, sementara Tri Taruna Fariadi masih dalam pelarian.

Kemudian pada Senin, 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna Fariadi kepada KPK. Lembaga antirasuah selanjutnya menahan yang bersangkutan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Baca Juga: Usai OTT KPK, Kejagung Berhentikan Sementara Kajari, Kasi Intel dan Kasi Datun HSU

(Sumber: Antara) 

Tags

x|close