KPK Tahan Jaksa Hulu Sungai Utara yang Sempat Kabur Saat OTT

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Des 2025, 23:11
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) Tri Taruna Fariadi yang buron (kiri) kepada perwakilan KPK. Perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) Tri Taruna Fariadi yang buron (kiri) kepada perwakilan KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi (TAR). Jaksa yang telah dinonaktifkan dari jabatannya itu sebelumnya sempat melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

“Malam ini, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.

Budi menjelaskan, penahanan terhadap Tri Taruna Fariadi dilakukan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Menurutnya, langkah penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Tri Taruna secara intensif sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada tahun anggaran 2025–2026.

Kasus ini bermula dari OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Operasi tersebut digelar di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025.

Sehari berselang, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan telah mengamankan enam orang dalam OTT tersebut. Di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Pada hari yang sama, KPK juga menyampaikan telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam penanganan perkara di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara.

Kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tersebut, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR).

Namun, pada saat penetapan tersangka, KPK baru menahan Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto. Sementara itu, Tri Taruna Fariadi belum langsung ditahan karena diketahui melarikan diri usai OTT, sebelum akhirnya berhasil diamankan dan ditahan KPK.

(Sumber: Antara)

x|close