Daftar Ayah dan Anak yang Terjerat Korupsi, Terbaru Bupati Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Des 2025, 12:26
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tersangka Korupsi Usai OTT KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tersangka Korupsi Usai OTT (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan hubungan keluarga inti. Terbaru, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap proyek. Penetapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menyeret ayah dan anak sekaligus.

Fenomena ini memperlihatkan bagaimana relasi keluarga dalam struktur kekuasaan kerap membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Dalam sejumlah kasus, posisi politik ayah menjadi pintu masuk bagi anak, atau sebaliknya, sehingga kekuasaan berubah menjadi jejaring kepentingan yang tertutup.

KPK menegaskan bahwa hubungan darah tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Sepanjang sejarah penindakannya, lembaga antirasuah telah memproses sejumlah perkara yang menunjukkan pola serupa: ayah dan anak terjerat bersama dalam praktik suap, gratifikasi, hingga jual beli proyek.

Baca Juga: Bupati Bekasi dan Ayahnya Minta Rp 9,5 Miliar untuk Proyek Fiktif

Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetia: Korupsi Anggaran dari Senayan

Kasus ayah dan anak pertama yang mencuat melibatkan Zulkarnaen Djabbar, anggota DPR RI periode 2009–2014. Pada 2012, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara korupsi pembahasan anggaran pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Komisi VIII DPR.

Dalam perkara ini, Zulkarnaen diduga menerima aliran dana sekitar Rp 4 miliar terkait pengaturan proyek. Praktik tersebut tidak hanya dilakukan sendiri, tetapi juga melibatkan anaknya, Dendy Prasetia, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara dan dinilai berperan aktif dalam transaksi tersebut.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Zulkarnaen, sementara Dendy dihukum 8 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp 5,7 miliar. Seluruh upaya hukum lanjutan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, dinyatakan ditolak.

Baca Juga: BPOM Amankan Pangan Ilegal Jelang Nataru, Ada Kopi Berbahaya Perusak Ginjal

Asrun dan Adriatma Dwi Putra: Dinasti Politik di Kendari

Pada 2018, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Kendari saat itu, Adriatma Dwi Putra, bersama ayahnya, Asrun. Asrun sendiri merupakan mantan Wali Kota Kendari dua periode sebelum tongkat kepemimpinan berpindah ke tangan sang anak.

Keduanya diduga menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 2,8 miliar. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana kekuasaan daerah berpindah secara langsung dari ayah ke anak, sekaligus mempertahankan jejaring kepentingan yang sama.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara kepada Asrun dan Adriatma, disertai denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak politik keduanya juga dicabut selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok. Saat ini, keduanya telah bebas.

Baca Juga: Menbud Fadli Zon: Kartu Pos Menjadi Media Penting Merekam Sejarah

Aa Umbara dan Andri Wibawa: Korupsi Bansos di Tengah Pandemi

Relasi ayah dan anak kembali terungkap dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat. Pada 2021, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat saat itu, Aa Umbara, sebagai tersangka penerima suap pengadaan sembako.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menetapkan anak Aa Umbara, Andri Wibawa, sebagai tersangka. Andri diduga menerima aliran dana lebih besar dibanding ayahnya, yakni sekitar Rp 2,7 miliar, sementara Aa Umbara diduga menerima sekitar Rp 1 miliar.

"Dari kegiatan pengadaan yang dikerjakan oleh MTG tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar yang sumbernya di sisihkan oleh MTG dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar AUS untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 9 April 2021.

Aa Umbara kemudian divonis 5 tahun penjara dan kini telah memperoleh pembebasan bersyarat.

Rita Widyasari dan Syaukani Hasan Rais: Warisan Kekuasaan Kutai Kartanegara

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. (Antara) Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. (Antara)

Nama Rita Widyasari mencuat sebagai salah satu kepala daerah perempuan yang terseret kasus korupsi besar. Mantan Bupati Kutai Kartanegara itu divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar terkait perizinan proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Selain gratifikasi, Rita juga terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun, terkait izin lokasi perkebunan sawit. Dalam perkara tersebut, Rita bekerja sama dengan Khairudin yang turut menikmati aliran dana.

Rita mengikuti jejak sang ayah, almarhum Syaukani Hasan Rais, yang juga pernah menjabat Bupati Kukar. Syaukani dinyatakan bersalah menyalahgunakan berbagai pos anggaran daerah dengan total nilai Rp 93,204 miliar. Mahkamah Agung memvonisnya 6 tahun penjara pada 2009. Syaukani telah bebas sebelum meninggal dunia pada 2016.

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang: Ijon Proyek sebelum Anggaran Ada

Arsip foto - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang saat memberikan keterangan kepada awak media usai menandatanagani dokumen KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bekasi pada Rabu 22 Oktober 2025 malam. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah <b>(Antara)</b> Arsip foto - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang saat memberikan keterangan kepada awak media usai menandatanagani dokumen KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bekasi pada Rabu 22 Oktober 2025 malam. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah (Antara)

Kasus terbaru yang ditangani KPK melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis, 18 Desember 2025. 

Penyidik menduga Ade dan HM Kunang menerima uang ijon proyek dari kontraktor berinisial SRJ dengan total nilai Rp 9,5 miliar. Uang tersebut diberikan meski proyek yang dijanjikan belum ada dan baru direncanakan akan dikerjakan pada tahun-tahun mendatang.

"Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada," ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12).

KPK mengungkap, uang ijon tersebut diberikan dalam empat tahap melalui perantara. Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dijerat pasal suap dan gratifikasi dalam UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

x|close