Infografik: Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Des 2025, 18:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek sepanjang Desember 2024-2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek sepanjang Desember 2024-2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek yang terjadi dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025.

Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni HM Kunang yang merupakan ayah Ade Kuswara sekaligus Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara diduga meminta sejumlah uang terkait proyek kepada Sarjan. Uang tersebut kemudian disalurkan melalui HM Kunang yang berperan sebagai perantara sekaligus penerima uang suap.

KPK mengungkapkan bahwa selama periode Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara diduga menerima suap sebesar Rp9,5 miliar dari rekanan proyek dan Rp4,7 miliar dari sumber lainnya, sehingga total nilai dugaan suap mencapai Rp14,2 miliar.

Baca Juga: Daftar Ayah dan Anak yang Terjerat Korupsi, Terbaru Bupati Bekasi

Pemberian suap tersebut diduga dilakukan sebelum proyek-proyek dimaksud berjalan.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 18 Desember 2025. Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan 10 orang, yang terdiri atas Bupati Bekasi dan enam orang dari pihak swasta.

Sehari setelahnya, Kamis, 19 Desember 2025, KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap tujuh dari 10 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade Kuswara yang diduga merupakan bagian dari uang ijon proyek.

Pada Jumat, 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tersangka Korupsi Usai OTT

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan para tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026,” kata Asep Guntur Rahayu.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan suap proyek tersebut.

Berikut Infografiknya: 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek sepanjang Desember 2024-2025. <b>(Antara)</b> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek sepanjang Desember 2024-2025. (Antara)

x|close