Kasus Bank BJB, KPK Duga Ada Lebih dari 1 Perempuan Terkait Ridwan Kamil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2025, 16:13
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (ANTARA/Rubby Jovan) Arsip- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (ANTARA/Rubby Jovan) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat lebih dari satu perempuan yang terkait dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut masih terus didalami oleh penyidik, terutama terkait dengan aliran dana dalam perkara tersebut.

“Mungkin ada. Ini masih terus didalami alirannya ke mana saja,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.

Meski demikian, Budi menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengungkapkan lebih jauh temuan tersebut kepada publik karena proses penyidikan masih berlangsung.

Baca Juga: KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Tak Ganggu Proses Hukum

“Sementara kita ikuti perkembangan penyidikannya karena pasti kami akan sampaikan secara berkala dan transparan terkait dengan progres penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam perkara pengadaan iklan di BJB ini,” katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka pada Kamis, 13 Maret 2025. Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, KPK juga menetapkan Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK) sebagai tersangka.

Baca Juga: Jejak Interaksi Ridwan Kamil dan Aura Kasih, Sempat Kasih Kado hingga Selfie Bareng

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.

Sebelumnya, pada Senin, 10 Maret 2025, KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan kasus tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada Selasa, 2 Desember 2025, untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

(Sumber: Antara) 

x|close