Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 49 dokumen terkait proyek pengadaan setelah melakukan penggeledahan di kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 22 Desember 2025.
“Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025, dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Budi mengatakan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 18 Desember 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi. Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa tujuh dari sepuluh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa secara intensif, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Baca Juga: KPK Bakal Telusuri Puluhan Tanah Bupati Ade Kuswara, Hanya 2 dari 31 Tercatat Hasil Sendiri
Pada hari yang sama, KPK menyita uang ratusan juta rupiah terkait kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK), dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka. KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Baca Juga: Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Bupati Bekasi Sampaikan Pesan Untuk Gubernur Jabar
(Sumber: Antara)
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025. KPK menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah bupati H. M. Kunang dan pihak swasta Sarjan setelah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr (Antara)