Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri alasan satu unit mobil milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolitoli, Sulawesi Tengah, berada dalam penguasaan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), yang telah dinonaktifkan oleh Kejaksaan Agung.
“Tentunya, atas temuan ini penyidik akan mendalami mengapa mobil tersebut masih dalam penguasaan Kajari Hulu Sungai Utara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli sebelum dipindahkan dan bertugas di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 sepanjang tahun 2025 yang berlangsung di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis, 18 Desember 2025.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Kajari HSU Nonaktif, Sita Mobil Milik Pemda Tolitoli
Pada Jumat, 19 Desember 2025, KPK mengumumkan telah menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan tersebut.
Selanjutnya, pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), serta Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.
Namun pada saat itu, KPK baru melakukan penahanan terhadap Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto, sementara Tri Taruna Fariadi belum ditahan karena masih melarikan diri.
Pada Senin, 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna Fariadi kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menahan yang bersangkutan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Baca Juga: Usai OTT KPK, Kejagung Berhentikan Sementara Kajari, Kasi Intel dan Kasi Datun HSU
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)