Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan ekstraksi terhadap lima unit telepon seluler yang disita saat penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 22 Desember 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri kembali jejak komunikasi yang telah dihapus dalam perkara yang menjerat Ade Kuswara Kunang (ADK), Bupati Bekasi nonaktif.
“Tentu nanti akan dilakukan ekstraksi oleh penyidik melalui forensik digital, sehingga nanti kami bisa melihat kembali isi komunikasi dalam barang bukti elektronik tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa penyidik juga akan mendalami pihak yang diduga memberi perintah penghapusan komunikasi tersebut, termasuk latar belakang dan tujuannya.
“Hal itu tentu akan didalami oleh penyidik dalam proses pemeriksaan nantinya,” katanya.
Baca Juga: KPK Usut Pemberi Perintah Hapus Jejak Komunikasi Bupati Bekasi Ade Kuswara
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh sepanjang tahun 2025 dengan mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Desember 2025.
Pada Jumat, 19 Desember 2025, KPK menyampaikan bahwa tujuh dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kemudian pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca Juga: Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Bupati Bekasi Sampaikan Pesan Untuk Gubernur Jabar
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)