Tempat Usaha Ridwan Kamil Jadi Bagian Investigasi Kasus Bank BJB, Tidak Lapor LHKPN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Des 2025, 07:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip. Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025. Penyidik KPK melakukan pemanggilan kepada Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya semasa menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023 yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp222 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/pri. Arsip. Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025. Penyidik KPK melakukan pemanggilan kepada Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya semasa menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023 yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp222 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mendalami aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), termasuk tempat usaha, yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Iya, di antaranya ada beberapa tempat-tempat usaha begitu ya, yang dimiliki oleh RK. Itu juga menjadi salah satu materi yang didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Budi menyebut beberapa aset tersebut terdeteksi berada di sejumlah lokasi, termasuk di Bandung, Jawa Barat.

“Tentu ini juga menjadi catatan bagi kami, bagaimana RK bisa mendapatkan aset-aset tersebut dalam kapasitasnya pada tempus (waktu, red.) perkara, yaitu yang bersangkutan sebagai Gubernur Jawa Barat,” katanya.

Baca Juga: Kasus Bank BJB, KPK Duga Ada Lebih dari 1 Perempuan Terkait Ridwan Kamil

Ridwan Kamil sebelumnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023 pada 2 Desember 2025, dan telah menyampaikan aset-aset yang dimilikinya.

“Dalam pemeriksaan itu juga ditanyakan ya secara umum terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK. Kemudian dalam pemeriksaan itu, RK juga sudah menyampaikan aset-aset yang dimilikinya,” ujarnya.

Meski demikian, Budi menambahkan KPK berencana memanggil kembali Ridwan Kamil untuk pendalaman terkait dugaan aset yang tidak dilaporkan di LHKPN.

Baca Juga: KPK Ungkap Peluang Panggil Aura Kasih Usai Periksa Ridwan Kamil Dalam Kasus Bank BJB

Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus tersebut dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus ini.

(Sumber: Antara) 

x|close