Ntvnews.id, Jakarta - Perlindungan terhadap profesi jurnalis saat menjalankan tugasnya kian diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan terbarunya. Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini dibuat, setelah sebelumnya permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dilayangkan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil, menjelaskan poin penting dari putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo itu.
"Poin terpenting putusan Mahkamah Konstitusi adalah penegasan bahwa perlindungan terhadap wartawan sebagaimana Pasal 8 UU Pers merupakan perintah konstitusional yang harus dimaknai secara nyata, bukan simbolik," ujar Kamil kepada NTVNews.id, Selasa, 20 Januari 2026.
Menurut dia, melalui putusnya, MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan prinsip, kode etik, dan mekanisme hukum pers, tidak boleh serta-merta dikriminalisasi melalui hukum pidana atau digugat secara perdata.
"Sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers," tutur Kamil.
"Putusan ini memberi kepastian hukum dan memperjelas batas antara kerja jurnalistik dengan perbuatan yang benar-benar bersifat pidana," imbuhnya.
Kamil memaparkan, sebelum putusan MK, Pasal 8 UU Pers kerap dimaknai terlalu umum. Sehingga, dalam praktiknya wartawan masih sering langsung diproses pidana atau digugat perdata, hanya karena produk jurnalistiknya dipersoalkan atau dianggap melanggar hukum.
Setelah putusan ini, kata dia, penegak hukum memiliki rambu konstitusional yang lebih tegas.
"Pertama, tidak bisa langsung memproses wartawan tanpa menilai terlebih dahulu apakah itu kerja jurnalistik. Kedua, mekanisme UU Pers harus didahulukan," tuturnya.
Ketiga, usai putusan MK, sambung Kamil, perlindungan terhadap wartawan menjadi kewajiban negara, bukan lagi opsi atau pilihan.
"Dengan kata lain, putusan ini memperkuat posisi wartawan agar tidak mudah dikriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional," jelasnya.
Kamil lantas menjelaskan mengapa pihaknya fokus terhadap persoalan perlindungan terhadap profesi wartawan, hingga akhirnya mengajukan permohonan ke MK. Ia mengatakan, IWAKUM adalah organisasi wartawan di mana keseharian pengurus maupun anggotanya meliput isu penegakan hukum. Sehingga, pihaknya kerap melihat langsung praktik kriminalisasi terhadap wartawan yang dinilai masih saja terus terjadi.
"Bahkan menggunakan instrumen hukum pidana dan perdata," ucapnya.
Dalam banyak kasus, kata Kamil, UU Pers yang sudah ada dan berlaku, kerap tak dijadikan rujukan utama oleh aparat penegak hukum. Akibatnya, wartawan berada pada posisi rentan ketika menjalankan fungsi kontrol sosial.
"Karena itulah IWAKUM merasa perlu membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi, agar ada penegasan konstitusional bahwa perlindungan wartawan bukan sekadar norma etik, melainkan hak yang dijamin oleh UUD 1945," beber dia.
Kamil menegaskan, dikabulkannya sebagian permohonan pihaknya, bukanlah semata kemenangan dari organisasi IWAKUM. Tapi juga kemenangan bagi kebebasan pers dan demokrasi.
Setelah putusan ini, IWAKUM pun berpesan kepada para wartawan untuk tetap bekerja secara profesional, berimbang, dan beretika. Lalu, pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum untuk hormati mekanisme UU Pers
Kemudian kepada publik, ia mengatakan bahwa kebebasan pers adalah kepentingan masyarakat, bukan kepentingan wartawan semata.
"Putusan MK ini adalah pengingat bahwa pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah pilar negara hukum demokratis," kata Kamil.
"IWAKUM akan terus mengawal implementasi putusan ini agar benar-benar dirasakan di lapangan," pungkasnya.
Pengurus IWAKUM usai sidang putusan permohonan mereka di Mahkamah Konstitusi.