Ntvnews.id, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto, Reza RF, dan Dawin Gaja menuntut terdakwa Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri, pemilik dan host podcast Kanal Anak Bangsa, dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 20 November 2025.
Jika denda tidak dibayarkan, hukuman penjara akan bertambah dua bulan atau subsider dua bulan penjara.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti, barang bukti, pendapat ahli serta keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan, terungkap perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dakwaan pasal 45 UU (Undang-Undang) ITE Jo. pasal 27, tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Jaksa Penuntut Umum Reza RF di Jakarta, Senin, 24 November 2025.
Jaksa memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja dan dua hakim anggota agar menjatuhkan hukuman sesuai perbuatan terdakwa.
Baca Juga: Lisa Mariana Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa Rudi bersama terdakwa Hendra Lie (dalam berkas terpisah) telah divonis 10 bulan penjara pada persidangan sebelumnya.
Menurut Reza, Rudi terbukti bersalah karena secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap korban Fredie Tan.
Reza menjelaskan bahwa Rudi, bersama Hendra, melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui podcast Kanal Anak Bangsa di YouTube.
“Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast YouTube, lalu memposting sebanyak dua kali, yaitu tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga menjadi viral dan dapat diakses publik," ujar Reza.
Jaksa juga menilai Rudi mentransmisikan, mempublikasikan, dan mengunggah konten yang menyerang kehormatan Fredie Tan, pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya. Rudi didakwa melontarkan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Fredie Tan dikenal sebagai pemilik PT Wahana Agung Indonesia Propertindo, yang bekerja sama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk untuk membangun gedung musik Beach City International Stadium. Hendra adalah penyewa salah satu ruangan di gedung tersebut melalui bendera Mata Elang International (MEIS), namun kontraknya diputus oleh pengadilan karena wanprestasi.
Baca Juga: PN Jakarta Utara Vonis Hendra Lie 10 Bulan Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Hendra dan Rudi memviralkan tuduhan negatif terhadap Fredie melalui podcast, termasuk menyebut korban sebagai pengusaha hitam dan menyebarkan tuduhan yang merugikan secara pribadi maupun bisnis.
“Dalam podcast, Hendra menyatakan saksi korban Fredie pernah ditahan dan digeledah aparat hukum, namun pernyataan tersebut tidak dapat dibuktikan,” ujar Reza. Rudi, sebagai host, tidak melakukan pengecekan ulang terhadap data yang diberikan Hendra sebelum podcast ditayangkan.
Rudi mengakui identitasnya dalam pemeriksaan persidangan, sehingga tidak ada salah identitas dalam unsur menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak tersebut. Podcast yang dibuat berdampak sosial terhadap korban dan keluarganya serta menimbulkan kerugian pribadi dan bisnis.
Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp26 miliar akibat pemutusan kontrak bisnis dan dampak psikologis pada keluarga.
“Oleh karena itu, seluruh unsur yang didakwakan telah terbukti, dan terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya,” ujar Reza.
Jaksa menambahkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah kerugian yang dialami korban dan tidak adanya pengakuan perbuatan. Sedangkan hal yang meringankan, Rudi sudah berumur dan bersikap sopan dalam persidangan.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk membacakan pledoi pada sidang lanjutan.
(Sumber: Antara)
Suasana sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 20 November 2025. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi). (Antara)