Dewan Pers: Konten Medsos Milik Media Massa Tak Masuk Ranah UU ITE

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2025, 21:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli. ANTARA/Zuhdiar Laeis Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli. ANTARA/Zuhdiar Laeis (Antara)

Ntvnews.id, Semarang - Dewan Pers menegaskan bahwa konten di media sosial yang terafiliasi dengan perusahaan media massa tidak termasuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya rasa jelas ya, medsos yang berafiliasi dengan media massa, konten yang dihasilkan tetap produk jurnalistik,” ujar anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli di Semarang, Kamis, 13 November 2025.

Pernyataan itu disampaikan Jazuli saat menjawab pertanyaan peserta dalam Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Kebijakan Media Massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S).

Menurutnya, banyak perusahaan media yang kini memiliki akun media sosial resmi sebagai sarana untuk mendistribusikan konten jurnalistik. Oleh karena itu, jika muncul sengketa informasi di platform tersebut, penyelesaiannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Putusan Terbaru MK: Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Tergolong Tindak Pidana UU ITE

“Beda dengan medsos milik pribadi ya. Misalnya, medsos saya. Itu ranah UU ITE (jika terjadi sengketa informasi, red.),” kata Jazuli menegaskan.

Ia juga mengapresiasi forum yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) itu karena dianggap menjadi langkah nyata dalam membangun ekosistem media yang kredibel dan bertanggung jawab di tengah tantangan industri pers.

“Forum ini sangat baik dan positif di tengah turbulensi media yang kini dirasakan industri. Banyak faktor internal dan eksternal yang memengaruhi maka kegiatan seperti ini penting untuk dilakukan secara reguler,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam Marsekal Pertama TNI Ariefin Sjahrir menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud membatasi ruang gerak pers, melainkan berupaya memperkuat ekosistem media yang sehat dan jujur.

Baca Juga: Mahasiswa Ajukan Permohonan ke MK untuk Cabut Pasal Penyebaran Kebencian di UU ITE

“Kami sadar betul bahwa membentuk ekosistem media yang bersih dan jujur melibatkan banyak stakeholder. Karena itu, Kemenko Polhukam merangkul semua pihak agar bersama-sama mewujudkan media nasional yang sehat,” ujarnya.

Ariefin menambahkan, kemajuan teknologi yang pesat menuntut pemerintah dan pelaku media untuk beradaptasi dengan cepat.

“Kita berusaha mengimbangi perkembangan teknologi tanpa bekerja sporadis. Semua pihak kita rangkul supaya tidak tertinggal,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Agung Hariyadi menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan ekosistem media lokal.

“Kami dorong media lokal tumbuh di daerah-daerah karena mereka yang paling tahu kondisi lingkungannya. Media juga menjadi pilar keempat demokrasi, jadi harus bisa memberikan informasi berimbang,” katanya.

(Sumber: Antara) 

x|close