Ntvnews.id, Jakarta - Pencabutan kartu pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, menuai kritik dari berbagai pihak. Forum Pemred dan Dewan Pers kompak menilai langkah Biro Pers Media Istana (BPMI) itu berpotensi menghambat kerja jurnalistik serta mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Forum Pemred dalam pernyataan resminya menyesalkan tindakan BPMI yang menarik kartu pers Diana tanpa alasan jelas. Mereka mendorong Istana memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers di tanah air.
“Negara harus memastikan tidak ada penghalangan kerja jurnalistik di wilayah hukum Indonesia termasuk di lingkungan Istana Kepresidenan,” tegas Forum Pemred.
Forum Pemred juga mengingatkan bahwa menghalangi kerja pers dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum menghalangi kegiatan jurnalistik.
Baca Juga: United Tractors Gelar Workshop Wartawan 2025, Angkat Tema AI dalam Jurnalisme
Selain mendukung sikap Redaksi CNN Indonesia yang mempertanyakan pencabutan kartu pers tersebut, Forum Pemred menegaskan komitmennya untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus mendorong dialog profesional antara media dan pemangku kebijakan.
Sikap serupa disampaikan Dewan Pers yang menerima pengaduan resmi terkait kasus ini. Dewan Pers meminta Biro Pers Istana segera menjelaskan alasan pencabutan ID Card agar tidak menghambat tugas jurnalistik di lingkungan kepresidenan.
“Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, perwakilan Dewan Pers.
Dewan Pers juga menekankan agar kasus ini tidak terulang dan meminta akses liputan bagi wartawan CNN Indonesia segera dipulihkan.
Dengan sikap tegas Forum Pemred dan Dewan Pers ini, sorotan kini tertuju pada Istana untuk memberikan klarifikasi sekaligus memastikan kebebasan pers tetap terjaga di Indonesia.