Dapat Amnesti dari Prabowo, Ogen: Bukti Pemimpin Pikirkan Rekonsiliasi Bukan Revalitas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Agu 2025, 17:50
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Salinan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Senin, 4 Agustus 2025. Salinan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Senin, 4 Agustus 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Yulianus Paonganan, yang lebih dikenal dengan nama Ongen, menyampaikan apresiasi atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan amnesti kepadanya.

Sebagai informasi, Ongen sebelumnya divonis dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dengan dugaan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada hari Senin, 4 Agustus 2025 Ongen menyatakan bahwa pemberian amnesti kepada dirinya beserta 1.178 narapidana lainnya mencerminkan komitmen Presiden Prabowo terhadap persatuan bangsa.

Baca Juga:Pramono Harap Perubahan APBD Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Jakarta

Terlebih lagi, Prabowo juga memberikan amnesti dan abolisi kepada dua tokoh nasional dalam waktu yang berdekatan, yaitu Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong.

"Ini bukan hanya langkah hukum, ini adalah sejarah baru dalam wajah demokrasi kita. Meski masih ada saja yang nyinyir, rakyat yang jernih akan tahu bahwa ini bukti seorang pemimpin yang memikirkan rekonsiliasi, bukan rivalitas,” ujar Ongen.

Ia menilai bahwa Prabowo memahami adanya risiko perpecahan bangsa apabila kedua tokoh tersebut harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Atas dasar itu, lanjut Ongen, Presiden Prabowo mengambil langkah untuk meredam potensi konflik dan mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu dalam membangun negara, antara lain melalui pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Thomas.

Baca Juga: Alasan Tom Lembong Laporkan 3 Hakim yang ke Mahkamah Agung

Menurut Ongen, tindakan tersebut mencerminkan sikap kenegarawanan yang menjadikan Prabowo pantas memperoleh sebutan sebagai Bapak Demokrasi.

"Menurut saya, Prabowo layak disebut Bapak Demokrasi. Bayangkan saja, beliau adalah jenderal jebolan Orde Baru, bahkan menantu dari Presiden Soeharto tetapi dalam perjalanan politiknya, beliau menunjukkan dedikasi luar biasa pada prinsip-prinsip demokrasi," katanya.

Ia juga berharap agar semua pihak yang telah menerima pengampunan dari Presiden Prabowo dapat memanfaatkannya dengan bertanggung jawab dan memberikan kontribusi terbaik dalam pembangunan bangsa.

Baca Juga: BYD Klaim Kuasai 7 Pasar Internasional di Semester Pertama 2025, Termasuk Indonesia

(Sumber : Antara)

x|close