Mensesneg: Kebebasan Berpendapat Harus Disertai Tanggung Jawab dan Etika

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Apr 2025, 18:00
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Jakarta. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa bebas berpendapat yang telah lama dilakukan di Indonesia yang harus tetap dilandasi dengan rasa tanggung jawab, guna menjaga etika dan menghormati hak serta kepentingan pihak lain.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sebelumnya diajukan untuk diuji materi.

Prasetyo Hadi menekankan pentingnya keseimbangan antara hak menyampaikan pendapat dan kewajiban menjaga harmoni di ruang publik, khususnya dalam era digital yang kian terbuka.  

Baca juga: TNI AD Tegaskan Komitmen Hargai Kebebasan Berpendapat

"Keputusan MK yang kemudian dianggap ini merupakan kabar baik terhadap kebebasan berpendapat. Maka, menurut kami yang terpenting adalah bahwa kita semua memahami selama ini kebebasan berpendapat tersebut juga sudah terjadi dan juga dilindungi oleh Undang-Undang Dasar," kata Prasetyo dalam rekaman suara yang diterima di Jakarta, Rabu, 30 April 2025.

Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Frasa tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat,kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan". 

Melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi melakukan koreksi terhadap pemaknaan frasa "orang lain" dalam Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa frasa tersebut tidak mencakup lembaga pemerintah, institusi, profesi, maupun korporasi.

Dengan adanya putusan ini, kritik terhadap badan publik atau korporasi tidak lagi dapat dipidana dengan dalih pencemaran nama baik. Langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin dalam sistem demokrasi.

Kendati demikian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia telah berjalan dan tetap dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  

Baca juga: Menkes Pastikan Tanggung Jawab Kasus Pemerkosaan-Bullying Oknum Dokter

"Kebebasan berpendapat juga harus dilandasi dengan tanggung jawab serta tidak dengan rasa kebencian," ujarnya.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menyampaikan segala sesuatu tanpa mempertimbangkan etika dan kepentingan pihak lain. Ia menegaskan bahwa kebebasan tersebut harus dilakukan dengan cara yang menghormati sesama, tidak dilandasi oleh kebencian, dan tidak menyebarkan informasi negatif yang tidak berdasar pada data yang valid.

Dalam pernyataannya, Prasetyo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjunjung tinggi etika dalam menyampaikan pendapat. "Marilah kebebasan berpendapat itu tetap harus dilandasi dengan rasa tanggung jawab," ujarnya. 

(Sumber: Antara) 

 

x|close