Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan kelima saksi dilakukan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek.
"Pemeriksaan bertempat di Polres Trenggalek, Jatim, atas nama SC, RYN alias JON, EM, BOY, dan MR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.
Budi menjelaskan bahwa kelima orang yang diperiksa tersebut berasal dari sektor swasta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sebanyak 21 tersangka dalam pengembangan kasus ini. Salah satu yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi.
Baca Juga: KPK Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan pernyataan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Kamis malam, 10 Juli 2025. (Antara)
Dari total 21 tersangka, empat orang dijerat sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya disangka sebagai pemberi suap. Dari keempat penerima suap tersebut, tiga merupakan penyelenggara negara dan satu orang merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara itu, dari 17 orang yang diduga sebagai pemberi suap, 15 di antaranya merupakan pelaku dari kalangan swasta, dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.
Dalam keterangannya pada 20 Juni 2025, KPK menyampaikan bahwa penyaluran dana hibah yang menjadi bagian dari kasus ini diketahui sementara terjadi di sekitar delapan kabupaten di wilayah Jawa Timur. (Sumber: Antara)