Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono (EH), untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara EH selaku eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Selain itu, Budi menginformasikan bahwa penyidik juga memanggil Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia berinisial IRW. Berdasarkan data yang diperoleh, IRW adalah Irwan, yang saat ini menjabat sebagai Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia.
“Keterangan para saksi tentu dibutuhkan sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut," ucapnya.
Baca Juga: KPK: OTT Bupati Kolaka Timur Bukan Drama, Ada Fakta-fakta Perbuatannya
KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia, yang juga terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020–2023.
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Setelah itu, KPK memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam rangkaian penyidikan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti. Lokasi pertama adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. Lokasi kedua adalah Kantor Otoritas Jasa Keuangan, yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Perkembangan terbaru, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya saat ini juga tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
(Sumber: Antara)