Ntvnews.id,
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, setelah lembaganya menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yang berasal dari kalangan legislatif.
“Kedua belah pihak, yakni pihak BI dan pihak dari legislator sedang kami dalami masing-masing,” ujar Asep di Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.
Ia juga memaparkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan dana CSR yang tidak sesuai dengan pengajuan semula.
Baca Juga: 2 Anggota DPR jadi Tersangka Korupsi CSR BI
Bank Indonesia
“Misalkan ada sepuluh rumah (yang diajukan dibangun), tetapi yang dibuat ya hanya dua rumah. Kemudian difoto-foto, dibuat pertanggungjawaban seolah-olah untuk sepuluh rumah, sementara yang delapan rumahnya ya masuk ke rekeningnya sendiri,” jelasnya.
Saat ini, penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana CSR dari Bank Indonesia masih berjalan. KPK terus mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan dokumen penting terkait kasus ini. Penggeledahan pertama dilakukan di Gedung Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. Sedangkan lokasi kedua adalah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Tidak hanya itu, tim penyidik juga menggeledah kediaman pribadi anggota DPR RI Heri Gunawan. Selain penggeledahan, KPK juga telah memeriksa anggota DPR RI lainnya, yakni Satori, dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. (Sumber: Antara)