2 Anggota DPR jadi Tersangka Korupsi CSR BI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2025, 21:35
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Dua tersangka itu merupakan anggota DPR RI.

"CSR BI apakah sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.

Walau demikian, Asep belum mau mengungkapkan identitas kedua tersangka. Ia hanya memastikan sudah ada dua tersangka dan pihaknya terus melakukan penyelidikan.

"Dua (tersangka). Ya (legislator)," ucapnya.

"Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita akan dalami," imbuh Asep.

Adapun dalam kasus ini, KPK menduga ada aliran dana CSR BI untuk yayasan yang tidak tepat. KPK mengungkap dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.

Diketahui, BI memiliki penyaluran CSR yang harus melalui yayasan. Para tersangka yang diduga terlibat di kasus ini membuat yayasan guna menampung uang tersebut.

Penyaluran dana CSR awalnya digunakan untuk urusan sosial, mulai pengadaan ambulans hingga beasiswa. Tapi, dalam praktiknya, para tersangka diduga melakukan penyelewengan.

x|close