Kejagung Tak Bisa Tangkap Riza Chalid, Kenapa?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2025, 18:09
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025 rumah pengusaha Muhammad Riza Chalid disegel oleh sejumlah penyidik Kejaksaan Agung. Di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025 rumah pengusaha Muhammad Riza Chalid disegel oleh sejumlah penyidik Kejaksaan Agung. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak bisa langsung menangkap tersangka korupsi minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023, Riza Chalid, kendati posisinya telah diketahui di luar negeri. Sebab, Kejagung harus menghormati kedaulatan hukum negara lain.

"Kalau yang bersangkutan ada di negara lain, itu ada kedaulatan hukum yang harus kita hormati," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.

Kejagung tak bisa melakukan upaya paksa, meski telah melacak posisi Riza Chalid di negara lain. Perlu ada upaya diplomasi dan hal-hal lainnya yang harus ditempuh terlebih dahulu. 

"Misalnya kita pernah juga melakukan diplomasi hukum dengan Australia. Red notice ini tidak bisa dipaksakan di beberapa negara," jelas Anang.

Baca Juga: Menteri Imipas Pastikan Riza Chalid Masih Berada di Malaysia

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025. <b>(Antara)</b> Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025. (Antara)

"Tapi kalau ibaratnya mereka tidak kooperatif, itu kita akan bisa juga melakukan hal yang sama. Namanya asas, apa ya lupa lagi saya resiprokal kalau tidak salah. Ketika kita meminta keberadaan katakan DPO kita di negara lain, negara yang bersangkutan tidak mengindahkan. Kita bisa sudah membalas, melakukan hal yang sama asas timbal baliknya seperti itu," lanjutnya.

Adapun Kejagung, saat ini masih berproses dalam penerbitan red notice Riza Chalid dari Interpol. Proses itu, harus didahului dengan memasukkan Riza dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejagung dan tahap lainnya. 

"Yang pertama kita sudah melakukan pemanggilan terhadap MRC (Mohammad Riza Chalid) sebagai tersangka sebanyak tiga kali," ujar Anang.

"Nanti selanjutnya ditindak dengan langkah-langkah hukum di antaranya penetapan DPO. Nah ini kan kita lalui bertahap secara jenjangnya," imbuhnya.

Red notice sendiri telah diajukan Kejagung. Upaya itu dilakukan, seiring dengan melengkapi segala persyaratannya.

"Nanti juga nanti diajukan red notice, red notice sudah kita layangkan sambil melengkapi, ketentuan-ketentuan, nantinya diagendakan, dirapatkan dari Interpol di sini. Setelah itu baru dikirim ke Lion, ke Prancis," jelasnya.

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by NTV News (@ntvnews.id)

"Nanti setelah itu ketika di-approve (disetujui), nantinya tinggal ditetapkan red notice keluar, sudah nanti semua Imigrasi seluruh dunia kan mengatakan yang bersangkutan akan ketika melalui satu negara, akan dipertanyakan nanti, karena sudah di-red notice," imbuh Anang.

Kejagung tak khawatir Riza Chalid keburu kabur, selama Kejaksaan memenuhi persyaratan penetapan red notice dan DPO. Dengan hadirnya penetapan red notice dan DPO, pergerakan Riza ke depannya diyakini kian terbatas.

"Yang jelas ketika nanti ditetapkan sebagai DPO ya ruang gerak dia makin terbatas. Apalagi kalau sudah red notice, kemana-mana dia akan terbatas. Makanya kita harapkan sih kalau bekerja sama kooperatif aja dateng," jelasnya.

Kejagung sendiri mengaku sudah mengetahui posisi Riza saat ini. Pengusaha itu kini tengah berada di luar negeri, namun Anang enggan mengungkapkannya.

"(Apakah Riza Chalid di Malaysia?) Itu masih rahasia," tandas Anang.

 

x|close