Mantan Stafsus Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2025, 12:39
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Fiona Handayani, eks staf khusus (Stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, berada di ruang tunggu Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025. Fiona Handayani, eks staf khusus (Stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, berada di ruang tunggu Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Fiona Handayani, yang sebelumnya menjabat sebagai staf khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan perangkat Chromebook.

Fiona terlihat tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 09.01 WIB. Ia datang bersama dua orang kuasa hukumnya.

Perempuan yang pernah menjabat sebagai Stafsus Mendikbudristek tersebut tampak mengenakan kemeja batik berwarna cokelat muda, celana panjang hitam, dan membawa tas jinjing berwarna merah bata.

Baca Juga: KPK Duga Pengadaan Google Cloud Ditentukan oleh Petinggi Kemendikbudristek

Ketika disapa oleh awak media yang telah menunggunya, Fiona hanya memberikan senyum dan gestur salam, tanpa menyampaikan satu patah kata pun.

Sementara itu, Indra Haposan Sihombing, selaku kuasa hukum Fiona, menjelaskan bahwa pemeriksaan kliennya kali ini terkait dengan sejumlah tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

“Hari ini, pemeriksaan terkait untuk hubungannya dengan empat tersangka lainnya,” ucapnya.

Pemeriksaan yang berlangsung hari ini merupakan kali ketiga Fiona diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Baca Juga: KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek Berbeda dengan Chromebook

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada periode 2019 hingga 2022.

Keempat tersangka tersebut yakni:

  • JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024,

  • IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek,

  • SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021, dan

  • MUL (Mulyatsyah), Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021.

Abdul Qohar, mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, sebelumnya mengungkapkan bahwa Fiona tergabung dalam sebuah grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" bersama Jurist Tan dan Nadiem Makarim.

“Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM dan Fiona, JT membentuk grup WhatsApp yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Mendikbudristek,” katanya.

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Korupsi Google Cloud di Balik Proyek Chromebook Kemendikbudristek

Sebagai informasi, Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 19 Oktober 2019.

(Sumber: Antara)

x|close