Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan atas beredarnya kabar mengenai dugaan upaya penggeledahan terhadap kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh pihak kepolisian pada Kamis 31 Juli 2025..
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025 menegaskan bahwa pihak Kejaksaan tidak menerima informasi atau laporan mengenai adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” ujar Anang.
Baca Juga : Kejagung: Abolisi Hanya Tom Lembong, Proses Hukum 10 Terdakwa Korupsi Gula Lain Tetap Berjalan
Menanggapi keberadaan personel TNI dalam jumlah besar yang berjaga di kediaman Jampidsus, Anang menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pengamanan rutin yang telah diatur dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung.
Ia juga menambahkan bahwa ketentuan mengenai pengamanan terhadap jaksa telah diatur dalam regulasi negara, yakni melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Dalam Pasal 4 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Polri dan TNI memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelindungan kepada jaksa dan institusi Kejaksaan.
“Pak Febrie ini, kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” ujar Anang lebih lanjut.
Untuk diketahui, kabar mengenai dugaan penggeledahan tersebut pertama kali muncul di media sosial, yang menyebut bahwa kepolisian diduga mencoba menggeledah rumah Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis (31/7). Namun, upaya tersebut dilaporkan gagal karena kehadiran personel TNI dalam jumlah signifikan yang berjaga di lokasi.
Baca Juga : GIIAS 2025 Catat 485.569 Pengunjung Selama 11 Hari
(Sumber : Antara)