Meski Sudah Damai dengan JK, Jaksa Tetap Eksekusi Silfester Matutina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2025, 15:28
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Silfester Matutina. Silfester Matutina. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan tetap mengeksekusi Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, terkait perkara fitnah dengan pihak pelapor eks Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK). Meski perdamaian telah terjadi antara kedua belah pihak, menurut Kejaksaan proses hukum tetap harus dijalankan.

"Hukum kita tetap berjalan," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu, 6 Agustus 2025.

Menurut Anang, jaksa dalam kasus Silfester ini, hanya menjalankan ketentuan hukum. Apalagi, kasus tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Bagi Kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian," kata dia.

Lain halnya, kata Anang apabila perdamaian Silfester dengan JK terjadi sebelum kasus masuk ke pengadilan. Jika demikian, tentunya proses hukum bisa tak dilanjutkan.

"Kalau perdamaiannya sebelum penuntutan biasanya dipertimbangkan, tapi ini kan sudah selesai. Artinya ya silahkan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut," jelasnya.

Terkait kapan Silfester akan dieksekusi, Anang meminta wartawan untuk bertanya langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), selaku pihak eksekutor.

"Rekan-rekan coba tanyakan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena Ini perkaranya kan agak lama juga ya, dikonfirmasi saja dengan Kejari, kapan akan dilaksanakan (eksekusi Silfester)," jelasnya.

Sebelumnya, Silfester angkat bicara soal perselisihannya dengan JK. Menurut dia, persoalan dengan JK sudah selesai. Karena, telah ada perdamaian antara dirinya dengan JK.

Hal ini dinyatakan Silfester, menanggapi permintaan agar dirinya dieksekusi ke penjara, karena sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus fitnah dengan pelapor pihak JK.

"Terus, yang saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian," ujar Silfester di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2025.

Menurut Silfester, dirinya sudah bertemu dengan JK. Ia mengeklaim hubungannya dengan JK saat ini sudah membaik.

"Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla. Dan hubungan kami sangat baik" tuturnya.

Relawan Jokowi ini menegaskan bahwa persoalannya dengan JK sudah selesai. Hal itu, kata dia memang tak dipublikasikan media massa.

"Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik. Dan memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun yang Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media, ya kawan-kawan ya," paparnya.

Silfester juga memastikan bahwa tak ada kebencian pribadi dirinya terhadap JK. Apa yang ia sampaikan kala itu, kata dia, hanyalah spontanitas semata.

"Dan sebenarnya, urusan saya dan Pak Jusuf Kalla itu tidak ada tendensi pribadi saya tidak membenci Pak Jusuf Kalla," tuturnya.

"Memang ada kalimat saya, waktu itu spontan ya. Spontanitas. Spontanitas, jadi tidak ada mens reanya (niat jahatnya)," imbuh Silfester.

Diketahui, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis meminta kejaksaan menjebloskan Silfester ke penjara. Sebab, menurut mereka kasus yang dilaporkan pihak JK terhadap Silfester, hingga kini belum dieksekusi, kendati sudah ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Putusan itu disebut menegaskan bahwa Silfester bersalah dalam kasus fitnah terhadap JK.

Adapun Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, terdiri dari Ahmad Khozinudin, Roy Suryo, atau pihak-pihak yang selama ini berseberangan dengan Silfester, khususnya dalam kasus ijazah Jokowi.

x|close