Paspor Harun Masiku Sudah Dicabut Sejak 2020

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2025, 20:00
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Gedung Juang, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Gedung Juang, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa paspor milik tersangka Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO), telah dicabut sejak tahun 2020.

"Saya yakin sudah lama ya. Pada saat 2020 itu sudah dicabut," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang, Jakarta, pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Setyo Budiyanto juga menambahkan bahwa pencabutan paspor tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun yang sama.

Baca Juga: BI dan Muhammadiyah Tegaskan Komitmen Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia

Sebelumnya, pada tanggal 5 Agustus 2025, pihak KPK telah menginformasikan bahwa paspor milik Harun Masiku telah dicabut oleh pemerintah. Meskipun demikian, KPK masih memerlukan waktu untuk memastikan secara pasti tanggal pencabutan paspor tersebut.

Sebagai informasi, pada 9 Januari 2020, KPK mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI periode 2019–2024.

Keempat tersangka tersebut ialah Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pihak pemberi suap, serta Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Agustiani Tio Fridelina, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Dalam perkembangan penyidikan perkara tersebut, Harun Masiku tidak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK. Akibat ketidakhadirannya tersebut, ia kemudian dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Baca Juga: Satgas Damai Cartenz Selidiki Pembunuhan Brutal di Kali Merah Yahukimo

Dalam lanjutan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku, KPK pada 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto serta seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah.

Kendati demikian, Hasto Kristiyanto telah dibebaskan pada 1 Agustus 2025 setelah Presiden menerbitkan Keputusan tentang Pemberian Amnesti yang kemudian diserahkan kepada pimpinan KPK.

(Sumber: Antara)

x|close