Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menahan sejumlah barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, karena barang-barang tersebut masih dalam proses kajian penyidik.
“Penyidik masih melakukan analisis terhadap barang-barang yang disita sebagai barang bukti ya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Budi juga menambahkan meskipun Hasto telah dibebaskan sejak Jumat malam (1/8), KPK tetap melanjutkan proses pendalaman atas barang-barang yang berkaitan dengan kasus tersebut karena perkara yang bersangkutan masih berjalan.
Baca Juga: KPK Panggil Auditor BPK Jadi Saksi Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025. (Antara)
“Ada beberapa pihak lainnya yang juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Tentu KPK juga ingin secepatnya memproses ini karena jangan sampai negara kalah dengan korupsi,” jelasnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Jumat malam (1/8), setelah diterbitkannya keputusan presiden terkait pemberian amnesti yang kemudian diserahkan kepada pimpinan KPK.
Hasto sendiri telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas keterlibatannya dalam tindak pidana suap. Ia terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022.
Baca Juga: KPK Duga Pengadaan Google Cloud Ditentukan oleh Petinggi Kemendikbudristek
Uang tersebut ditujukan guna memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.
Dalam perkara itu, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah pada 24 Desember 2024. (Sumber: Antara)