Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada 1.178 orang. Angka tersebut sekaligus meluruskan pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa jumlah penerima hanya 1.116 orang.
“Kemarin jumlahnya ada yang saya salah sebutkan, ya, kalau amnesti itu jumlahnya 1.178,” kata Supratman saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat malam.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Dapat Amnesti dari Prabowo
Di antara nama-nama penerima amnesti tersebut, terdapat tokoh politik dan publik yang cukup menyita perhatian. Salah satunya adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang tengah menjalani proses hukum terkait kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Selain Hasto, amnesti juga diberikan kepada Yulianus Paonganan, yang sebelumnya divonis dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap menghina kepala negara.
Supratman mengungkapkan bahwa sebagian besar data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), terbagi dalam berbagai kategori.
“Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” ujar Menkum memerinci.
Selain itu, amnesti juga diberikan kepada narapidana dengan kondisi diri tertentu.
“Ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian, penderita paliatif 16 orang. Kemudian, ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun, 55 orang,” tutur Supratman.
Supratman menyampaikan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan berlaku sejak 1 Agustus 2025.
“Kepresnya berlaku sejak 1 Agustus dan alhamdulillah saya dapat laporan tadi Menteri Imipas sudah menjalankan yang memang harus ditindaklanjuti tadi, tentu berkoordinasi dengan para eksekutor dari pelaksanaan pelepasan kalau masih dalam status tahanan,” ucapnya.
Sumber: Antara