Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Syamsudin (SYA), Auditor Utama Keuangan Negara IV dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk memberikan kesaksian dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pemeriksaan atas nama SYA sebagai Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK RI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Syamsudin dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta atas perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Mantan Jubir KPK Johan Budi Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Saat ini, SYL telah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ungkap Jubir KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (14/5).
Selain pidana penjara, SYL juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat.
(Sumber : Antara)