Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa paspor milik Harun Masiku, tersangka kasus korupsi yang hingga kini berstatus buron, telah dicabut oleh pemerintah.
“Tentunya ya supaya untuk mencegah yang bersangkutan. Misalnya, berada di dalam negeri, tidak bisa keluar begitu ya ataupun lokasinya di luar negeri itu masih dicari keberadaannya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam 5 Agustus 2025.
Meskipun demikian, Budi menambahkan bahwa pihaknya masih akan memastikan kapan tepatnya pencabutan paspor tersebut dilakukan, apakah bertepatan dengan penetapan Harun Masiku sebagai buronan atau setelahnya.
“Nanti akan kami cek ya detailnya karena tentu untuk mencari DPO ada kebutuhan ya, supaya yang bersangkutan juga bisa lebih mudah dilakukan pencarian,” katanya.
Baca Juga: KPK Sita Rp100 Miliar Kasus Korupsi Anode Logam
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Dok.Ntvnews.id)
Budi menegaskan bahwa proses pencarian terhadap Harun Masiku masih terus berlangsung. Ia menyebutkan KPK juga bekerja sama dengan sejumlah institusi penegak hukum lain dalam upaya ini.
“KPK juga melibatkan aparat penegak hukum lainnya, melibatkan institusi lain yang punya instrumen untuk mendukung pencarian DPO Harun Masiku,” tambahnya.
Sebagai informasi, KPK pertama kali mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI periode 2019–2024 pada 9 Januari 2020.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pihak pemberi suap, serta Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai anggota KPU RI, dan Agustiani Tio Fridelina dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK dan resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah.
Namun, pada 1 Agustus 2025, Hasto dibebaskan setelah Presiden menerbitkan Keputusan tentang Pemberian Amnesti dan menyerahkannya kepada pimpinan KPK. (Sumber : Antara)