KPK Panggil 3 ASN Kemensos sebagai Saksi Kasus Korupsi Bansos COVID-19

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2025, 15:10
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025 Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bantuan sosial Presiden dalam rangka penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek oleh Kemensos pada tahun 2020.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IZ, FIR, dan RM, ASN Kemensos,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa dua dari ketiga ASN tersebut menjabat sebagai Kepala Subbagian Verifikasi dan Akuntansi di Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, serta Kepala Subbagian Kepegawaian di Sekretariat Ditjen Linjamsos Kemensos.

Baca Juga: Alasan KPK Belum Kembalikan Barang Milik Hasto Kristiyanto

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ketiga ASN yang dimaksud adalah Iskandar Zulkarnaen (IZ), Firmansyah (FIR), dan Rizki Maulana (RM).

Dalam rangka penyidikan perkara tersebut, KPK juga telah memanggil dua orang lainnya sebagai saksi pada hari Senin, 4 Agustus 2025, yakni seorang direktur di PT Subur Jaya Gemilang dengan inisial AD, serta seorang ASN Kemensos bernama Robbin Saputra.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2024, KPK secara resmi mengumumkan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial Presiden untuk wilayah Jabodetabek oleh Kemensos pada tahun 2020 telah dimulai.

Menurut KPK, modus operandi dalam perkara ini melibatkan penurunan kualitas barang yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat.

Baca Juga: Kemensos Pastikan 100 Titik Sekolah Rakyat Beroperasi Penuh pada Agustus

Akibat tindakan tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan awal diperkirakan mencapai Rp125 miliar.

Penyidikan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial di lingkungan Kemensos.

Dalam pernyataan terpisah, Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, pada 27 Juni 2024 menyatakan, “Silakan KPK mengusut kasus tersebut,” sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Uji Langsung! Kadar Air Beras Oplosan Lebih, Guru Besar IPB: Kalau Lebih, Kualitasnya Gak Bagus

(Sumber: Antara)

x|close