KPK Panggil Direktur PT Indofood sebagai Saksi Kasus Korupsi Bansos COVID-19

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2025, 13:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025. ANTARA/Rio Feisal Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk., Joedianto Soejonopoetro (JS), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek oleh Kementerian Sosial pada tahun 2020.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JS,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.

Budi menjelaskan bahwa Joedianto dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Indomarco Adi Prima.

Dalam penyidikan kasus korupsi bansos COVID-19 ini, KPK sebelumnya pada Senin, 4 Agustus 2025 juga telah memanggil dua saksi lainnya, yakni seorang direktur dari PT Subur Jaya Gemilang berinisial AD, serta Robbin Saputra, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Sosial.

Baca Juga: KPK Sita Rp100 Miliar Kasus Korupsi Anode Logam

Kemudian pada Selasa 5 Agustus 2025, tiga ASN dari Kemensos kembali dipanggil sebagai saksi oleh KPK. Mereka adalah Iskandar Zulkarnaen, Firmansyah Kepala Subbagian Verifikasi dan Akuntansi pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos dan Rizki Maulana, Kasubbag Kepegawaian pada Sekretariat Ditjen Linjamsos Kemensos.

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan pada 26 Juni 2024 bahwa mereka telah membuka penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan bansos presiden di wilayah Jabodetabek yang dilakukan Kementerian Sosial pada tahun 2020 dalam konteks penanganan pandemi COVID-19.

Menurut penjelasan KPK, modus utama dalam kasus ini adalah dengan menurunkan kualitas barang bantuan yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat.

Baca Juga: KPK: Paspor Harun Masiku Sudah Dicabut

Akibat praktik tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil perhitungan awal diperkirakan mencapai Rp125 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya terkait dugaan korupsi anggaran distribusi bansos di lingkungan Kementerian Sosial.

Pada kesempatan berbeda, Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Juni 2024 menyatakan bahwa dirinya mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam kasus ini.

(Sumber: Antara)

x|close