KPK Periksa Eks Anggota BPK RI Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2025, 12:54
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) tahun 2023 kepada Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen di Jakarta, Senin (22/7/2024) Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) tahun 2023 kepada Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen di Jakarta, Senin (22/7/2024) (ANTARA)

Ntvnews.id,

 Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ahmadi Noor Supit (ANS), mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada periode 2021–2023.

“Pemeriksaan atas nama ANS, mantan Anggota V BPK RI,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ANS berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain ANS, penyidik juga memanggil Melly Kartika Adelia, tenaga ahli dari Ahmadi Noor Supit, untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin, 5 Agustus 2025, dalam proses penyidikan yang sama.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025. Kelima tersangka tersebut terdiri dari sejumlah pejabat dan pengendali agensi, yakni:Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR),Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD),Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH),Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK)

KPK memperkirakan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp222 miliar akibat praktik korupsi yang terjadi dalam pengadaan iklan tersebut di lingkungan Bank BJB.

(Sumber: Antara)

x|close