Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK menduga keduanya menerima aliran dana sebesar Rp28,38 miliar yang bersumber dari program sosial dua lembaga negara tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana tersebut diperoleh melalui permohonan bantuan sosial yang diajukan lewat yayasan-yayasan yang dibentuk dan dikelola oleh para tersangka. Namun, kegiatan sosial sebagaimana yang dijanjikan dalam proposal tidak pernah direalisasikan.
“Pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 8 Agustus 2025.
Dalam penyidikan, KPK menemukan bahwa Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar. Dana tersebut terdiri atas Rp6,26 miliar dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Uang tersebut disalurkan ke empat yayasan yang berada di bawah kendali Rumah Aspirasi HG. Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar yang bersumber dari Rp6,3 miliar dana PSBI, Rp5,14 miliar dari PJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain. Dana ini kemudian dialirkan ke delapan yayasan yang terafiliasi dengan Rumah Aspirasi ST.
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditambah pengaduan dari masyarakat. Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK mulai melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam proses pengumpulan alat bukti, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi penting, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024, serta Kantor OJK pada 19 Desember 2024.
KPK resmi menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dan kini kembali menjabat untuk periode 2024–2029.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung, termasuk pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain serta peran Bank Indonesia dalam proses penyaluran dana CSR tersebut.
View this post on Instagram