9 Jam Diperiksa KPK, Nadiem Makarim: Permisi Saya Mau Kembali ke Keluarga

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2025, 19:37
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim (tengah) usai memberikan keterangan terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 7 Agustus 2025. (ANTARA/Rio Feisal) Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim (tengah) usai memberikan keterangan terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 7 Agustus 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih sembilan jam. Ia memastikan bahwa proses pemberian keterangan tersebut berjalan tanpa hambatan.

“Alhamdulillah lancar. Saya bisa memberikan keterangan,” ujar Nadiem kepada media saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam, 7 Agustus 2025.

Nadiem tiba di kantor KPK pada pukul 09.19 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 18.44 WIB. Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada KPK atas kesempatan yang diberikan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.

“Sekarang permisi dulu. Saya mau kembali ke keluarga. Terima kasih sekali lagi kepada rekan-rekan media,” tambahnya sebelum meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Nadiem Penuhi Panggilan KPK, Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek

Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyelidikan KPK terhadap dugaan praktik korupsi dalam proyek kerja sama Google Cloud yang dilakukan oleh Kemendikbudristek. KPK menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, lembaga antikorupsi ini juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, pada tanggal 30 Juli 2025. Selain itu, dua mantan eksekutif GoTo, yakni Andre Soelistyo (mantan Komisaris) dan Melissa Siska Juminto (mantan Direktur), juga telah dimintai keterangan pada 5 Agustus 2025.

KPK menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus Google Cloud ini berbeda dari penyidikan kasus Chromebook yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Tak hanya itu, KPK juga tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan kuota internet gratis oleh Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara Google Cloud yang sedang didalami.

Sementara itu, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022. Fokus penyidikan tertuju pada proyek pengadaan perangkat Chromebook.

Dalam kasus yang ditangani Kejagung ini, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021), serta Mulyatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021).

(Sumber: Antara)

 

x|close